Manfaat Surat Pembaca



SURAT Pembaca merupakan salah satu rubrik yang disajikan oleh media massa, baik cetak maupun online

Rubrik ini memberi kesempatan kepada para pembaca yang ingin menyampaikan aspirasinya, bisa terkait pemberitaan yang disampaikan media itu, atau terkait aneka isu serta masalah yang berkembang dalam masyarakat.

Dari perspektif komunikasi, Surat Pembaca dimaknai sebagai wujud feedback publik terhadap setiap informasi yang ditampilkan oleh media massa.

Surat Pembaca menyajikan ragam informasi. Ada yang menginformasikan tentang pengalaman menyenangkan, menyedihkan atau komplain yang dirasakan para pembaca terkait pelayanan suatu organisasi atau badan publik.

Selain informasi pengalaman, ada pula surat pembaca menyajikan ragam informasi yang mungkin perlu diketahui oleh para pembaca lainnya. Sifat informasinya lebih sebagai peringatan dini atau himbauan.

Agar pembaca bersikap antisipatif dan tidak terjebak pada pengalaman yang dirasakan si penulis. Lalu, apa makna rubrik Surat Pembaca bagi praktisi Humas?

Dalam newsletter Perhumas Edisi 6/9/2013 menuliskan, bagi Humas, Surat Pembaca harus dilihat sebagai representasi opini publik. 

Bila tidak ditangani dan dikelola dengan baik, informasi itu bisa menyebar dan merasuk publik yang lebih luas dan menjadi pemicu krisis.

Setiap praktisi Humas hendaknya memperhatikan berbagai informasi yang disajikan itu. Bisa jadi apa yang disampaikan melalui surat pembaca itu menyinggung organisasi tempat kita bekerja.

Bila informasi yang muncul dalam surat pembaca berkaitan organisasi kita maka tidak ada cara lain yaitu melakukan klarifikasi secara tertulis. 

Klarifikasi tersebut dilengkapi dengan data komplet dan informasi yang detil. Sehingga pembaca bisa memahami informasi yang disampaikan itu.

UU Pers No.40 tahun 1999 yang menjadi acuan normatif bagi pengelola media massa cetak di Indonesia memberikan kesempatan kepada individu, kelompok atau organisasi membuat klarifikasi atau sanggahan secara tertulis.

Manakala informasi yang muncul di media masa tidak sesuai dengan fakta. Dalam Pasal 5 ayat 2 UU Pers itu, dikemukakan tentang Hak Jawab yang wajib dilayani pemuatannya oleh media yang bersangkutan.

Namun begitu, bila komplain tersebut mengandung kebenaran yang merugikan publik akibat keteledoran organisasi kita, maka tidak ada salahnya kita menyampaikan permohonan maaf. 

Sembari berjanji melakukan perbaikan agar tidak merugikan masyarakat lain.

Baca: Etika Komunikasi Ahok Rendah

Sebaliknya, manakala informasi yang dihembuskan Surat Pembaca mengandung hal-hal yang tidak sesuai fakta, maka kita pun harus mampu memberikan sanggahan yang didukung dengan fakta dan data-data yang akurat. 

Sehingga publik bisa memahami esensi persoalan sesungguhnya.

Langkah di atas tadi, kita tetap menyampaikan ucapan terima kasih kepada publik yang telah memberikan perhatian kepada organisasi kita melalui Surat Pembaca itu. 

Penyajian sanggahan atau klarifikasi yang didukung data, fakta yang akurat dan dengan gaya penyajian yang santun, jelas akan mengundang simpati publik. 

Bagaimana pun, Surat Pembaca merupakan representasi opini publik yang tidak boleh diremehkan oleh organisasi.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post